Wahana publikasi Sekolah Dasar Negeri Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat 43194 sdnegerisasagaran@gmail.com

Minggu, 02 Juni 2024

PPDB SDN SASAGARAN 2024-2025

tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021?


Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB. 


Nah, untuk memudahkan #SahabatSekolahDasar, #Sahabat dapat melihat ketentuan tentang PPDB pada infografis berikut ini ya 

    

    Pemerataan pendidikan mengandung arti memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Hal tersebut sejalan dengan program yang digulirkan pemerintah pusat yaitu education for all (Pendidikan Untuk Semua/PUS) yang menghendaki tidak ada seorangpun warga Negara yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan.


        Dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu serta untuk terwujudnya peserta didik yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan layanan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di setiap jenjang pendidikan.

              Untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Sukabumi, Nomor 430 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, serta untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2024/2025, perlu ditetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri Sasagaran Dinas Kabupaten Sukabumi tahun pelajaran 2024/2025



Tidak ada komentar:

Posting Komentar