tahukah #SahabatSekolahDasar bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021?
Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.
Nah, untuk memudahkan #SahabatSekolahDasar, #Sahabat dapat melihat ketentuan tentang PPDB pada infografis berikut ini ya
Pemerataan pendidikan mengandung
arti memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan
haknya memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Hal
tersebut sejalan dengan program yang digulirkan pemerintah pusat yaitu
education for all (Pendidikan Untuk Semua/PUS) yang menghendaki tidak ada
seorangpun warga Negara yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan akses dan
pemerataan layanan pendidikan yang bermutu serta untuk terwujudnya peserta
didik yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan layanan
penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di setiap jenjang
pendidikan.
Untuk
menindaklanjuti Keputusan Bupati Sukabumi, Nomor 430 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru, serta untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
kegiatan penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2024/2025, perlu
ditetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD
Negeri Sasagaran Dinas Kabupaten Sukabumi tahun pelajaran 2024/2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar